Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Warga Makassar Belum Kantongi E-KTP, Pilkada 2020 Masih Berlakukan Suket

Kompas.com - 17/11/2020, 14:41 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Sebanyak 40.000 warga Kota Makassar terkonfimasi belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan penggunaan surat keterangan (Suket) masih berlaku dalam Pilkada Makassar 2020.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Makassar, Puspa Ariani  mengatakan, sebanyak 94 persen dari total warga Makassar yang telah mengantongi e-KTP maupun telah melakukan perekaman.

Baca juga: Pria yang Coba Bunuh Diri di Bandara Hasanuddin Makassar Depresi Berat karena Tak Ada Uang

Sedangkan sisanya, 6 persen atau sebanyak 40.000 orang belum terkonfirmasi melakukan perekaman maupun mengantongi e-KTP.

“40.000 orang lagi yang belum melakukan perekaman e-KTP dan kita gencar melakukan melakukan perekaman di setiap kecamatan di Kota Makassar. Kita imbau juga kepada warga Makassar yang belum mengantongi e-KTP, agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan,” kata Puspa yang dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Puspa menuturkan, pelayanan pembuatan e-KTP dibuka setiap hari. Pelayanan rekaman dan penerbitan e-KTP saat ini juga diklaim tidak terkendala seperti sebelumnya.

“Jadi kalau sudah perekaman hari ini di masing-masing kantor kecamatan, besok e-KTP nya bisa langsung diambil di kantor Disdukcapil Makassar. Tidak ada lagi kendala, karena material e-KTP tersedia dengan suplai dari Kementerian Dalam Negeri.” Jelasnya.

Baca juga: Pos Berlogo Paslon Pilkada Makassar Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Kejar Pelaku

Terkait masih adanya warga Makassar yang belum mengantongi e-KTP, Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi mengatakan, masih tetap menerima Suket jika ada warga yang datang ingin memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, Suket masih diterima jika ada warga yang ingin memilih dalam Pilkada Makassar 2020. Dalam undang-undang sudah jelas, e-KTP maupun Suket e-KTP diberlakukan dalam Pilkada,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com