Untuk dua polisi yang terluka karena gigitan pelaku hanya mengalami luka ringan.
"Seorang anggota luka gigit di bagian bawah ketiak dan seorang lagi di bagian lengan," ungkapnya.
Baca juga: Pengiriman Sabu lewat Ojek Online Diotaki Napi dari Dalam Penjara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal kepemilikan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.