KOMPAS.com - MA (29) pria asal Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dipaksa untuk pegang besi panas untuk membuktikan jika ia tak berhubungan badan dengan seorang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Baomekot pada Sabtu (14/11/2020).
Kejadian tersebut berawal dari laporan seorang perempuan, MYT (34) ke lembaga adat dan Pemerintah Desa Baemokot pada Oktober 2020.
MYT mengatakan jika ia dan MA telah melakukan hubungan badan pada 12 Agutus 2020.
Di depan lembaga adat dan pemerintah desa, pria yang bekerja sebagai sopir itu menegaskan jika tuduhan perempuan itu tidak benar.
Ia mengatakan jika tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.
Baca juga: Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Seorang Wanita
Untuk membuktikan kebenaran ucapan MA, pihak lembaga adat menggelar sumpah adat dengan cara telapak tangan MA harus ditempel dengan besi panas.
Jika telapak tangannya terluka, maka ia dinyatakan bersalah.
Jika telapak tangannya tidak terluka, maka pernyataan WA benar dan ia tidak bersalah.
Di hari kejadia, MA diminta datang ke kantor Desa Baomekot dan ia melihat besi ukuran 10 sentimeter yang dibakar dengan tempurung.
Baca juga: Cerita Petani Madu di Sikka, Panen di Malam Hari hingga Buat Acara Adat demi Madu Berkhasiat
Ia lalu diminta untk membuka telapak tangan dan besi panas seperti bara api diletakkan di telapak tangan MA
Kepada wartawan,MA mengaku pasrah karena banyak warga di Kantor Desa Baemekot.
“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan."
"Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA di Maumere, Senin (16/11/2020).