Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Hentikan "Food Estate" di Hutan Lindung, Komisi IV: Hutan Gundul Seharusnya Direboisasi

Kompas.com - 17/11/2020, 08:06 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com -  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah mengkaji ulang proyek food estate di kawasan hutan lindung.

Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak pemerintah membatalkan proyek tersebut.

Baik Komisi IV DPR maupun Walhi menilai, proyek tersebut mengancam lingkungan dan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan hutan. 

Food estate di kawasan hutan lindung itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Menurut Dedi, peraturan menteri tersebut akan berdampak kerusakan pada lingkungan (hutan lindung) yang seharusnya bisa dicegah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

Dedi menjelaskan, hutan lindung diperlukan dalam upaya menjaga ketahanan lingkungan, yaitu menjaga terpeliharanya sumber air, terkendalinya banjir, tidak terjadinya longsor, tidak terjadinya erosi, temperatur udara tetap normal, dan menjaga ekosistem yang berdampak bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia.

Baca juga: Jokowi Sebut Food Estate Bakal Dikembangkan Selain di Sumut dan Kalteng

Menurutnya, yang dimaksud dalam Permen 24 itu adalah pemanfaatan hutan lindung yang tak berfungsi sebagai hutan lindung untuk dijadikan food estate. 

Artinya, kata dia, hutan lindung yang sudah gundul dimanfaatkan untuk food estate.

Dedi mengatakan, hutan gundul itu mestinya dihijaukan kembali agar menjadi hutan lindung, bukannya dimanfaatkan menjadi food estate.

"Ketika hutan lindung gundul, pertama yang harus ada dalam pikiran seorang menteri, dirjen, direktur, adalah mengembalikan fungsi hutan itu menjadi lindung. Itu dulu pikiran utamanya. Artinya harus dibuat program penanaman yang dalam jangka panjang lahan itu kembali lagi menjadi hutan lindung," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Senin (16/11/2020) malam.

Dedi mengatakan, jika pun ingin menjadikan hutan gundul sebagai food estate, Dedi meminta pemerintah mengkajinya dahulu secara matang. Apakah program itu akan berdampak pada bencana alam seperti banjir, longosor dan hilangnya sumber air.

"Kalau akan berdampak, maka lindungkanlah (dijadikan kembali hutan lindung). Kalau tak berdampak, toh posisi hari ini pun oleh masyarakat sekarang sudah digunakan untuk ngahuma (tanam padi). No poblem. Tetapi dalam jangka panjang tetap aspek fungsi hutannya harus dikembalikan," katanya.

Menanam padi di hutan gundul, lanjut Dedi, bisa dilakukan bersamaan dengan menanam pohon. Dalam tradisi masyarakat sunda, kata dia, hal itu sudah biasa dilakukan.

"Dalam tradisi saya kan begitu. Ngahuma sambil menanam pohon tegakan. Dalam waktu 5 tahun sudah kembali jadi rimbun. Maka profesi ngahuma bergeser kembali. Hutan itu tanpa dieksploitasi masih bisa menjadi sumber pangan. Misalnya pariwisata, pekerjan oleh masyarkat sekitar hutan seperti peternakan, perikanan, itu kan ujungnya food estate," kata Dedi.

Walhi: Konsep pertanian tanpa petani

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam siaran persnya mendesak pemerintah menghentikan penciptaan food estate di kawasan hutan lindung.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com