ENDE, KOMPAS.com - Polres Ende menangkap seorang pemuda berinisial AHR (22) karena nekat mencuri kotak amal di Masjid Daarul Taqwa pada Sabtu (14/11/2020).
Aksi nekat AHR terekam kamera penggawas atau CCTV yang terpasang di area masjid.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius menjelaskan, pelaku mengaku menggunakan uang curian itu untuk berfoya-foya.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri uang untuk berfoya-foya dan faktor ekonomi,” jelas Lorensius dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/11/2020).
Pelaku mengaku memanjat salah satu tembok untuk masuk ke dalam masjid. Aksi itu dilakukan karena pintu depan masjid terkunci.
Baca juga: Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB
“Sampai di dalam, pelaku menuju kotak amal dan membuka kotak amal lalu membawanya. Ia membawa uang dari kotak amal itu sejumlah Rp.7.893.000,” ungkap Lorensius.
Setelah itu, AHR kembali memanjat tembok yang dilewati sebelumnya. Ia lalu menyusuri Jalan El Tari di Kabupaten Ende.
Pelaku sempat makan di sebuah warung yang berada di Jalan dr WZ Johannez. Sesudah makan, pelaku menuju kamar kosnya untuk beristirahat.
Setelah menerima laporan pelapor, polisi langsung memburu pelaku. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim buser melakukan penyisiran di Kabupaten Ende.
“Atas kerja sama yang baik antara tim, dalam waktu 1 x 24 jam, aparat kepolisian menangkap pelaku di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka. Pelaku melarikan diri dari Ende ke Magepanda. Setelah ditangkap, tim buser langsung mebawanya ke Polres Ende,” jelas Lorensius.
Lorensius mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp 5.194.400, sebuah ponsel, sebuah kaos, sebuah besi kuning, satu tas pinggang, dan kotak amal masjid.
"Sebagian uang sudah dibelanjakan oleh pelaku," ungkap Laurensius.
Lorensius mengatakan, pelaku baru pertama kali mencuri uang dari kotak amal di masjid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP sub Pasal KUHP. Pelaku diancam tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.