“Atas kerja sama yang baik antara tim, dalam waktu 1 x 24 jam, aparat kepolisian menangkap pelaku di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka. Pelaku melarikan diri dari Ende ke Magepanda. Setelah ditangkap, tim buser langsung mebawanya ke Polres Ende,” jelas Lorensius.
Lorensius mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp 5.194.400, sebuah ponsel, sebuah kaos, sebuah besi kuning, satu tas pinggang, dan kotak amal masjid.
"Sebagian uang sudah dibelanjakan oleh pelaku," ungkap Laurensius.
Lorensius mengatakan, pelaku baru pertama kali mencuri uang dari kotak amal di masjid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP sub Pasal KUHP. Pelaku diancam tujuh tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan