“Atas kerja sama yang baik antara tim, dalam waktu 1 x 24 jam, aparat kepolisian menangkap pelaku di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka. Pelaku melarikan diri dari Ende ke Magepanda. Setelah ditangkap, tim buser langsung mebawanya ke Polres Ende,” jelas Lorensius.
Lorensius mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp 5.194.400, sebuah ponsel, sebuah kaos, sebuah besi kuning, satu tas pinggang, dan kotak amal masjid.
"Sebagian uang sudah dibelanjakan oleh pelaku," ungkap Laurensius.
Lorensius mengatakan, pelaku baru pertama kali mencuri uang dari kotak amal di masjid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP sub Pasal KUHP. Pelaku diancam tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.