Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan di bawah kanopi viral di media sosial.
Adapun foto mobil tersebut diunggah di akun Instagram @infoseputarlombok.
Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Mataram M Saleh menyayangkan tindakan pejabat tersebut.
Ia mengatakan, tak ada alasan bagi mobil pelat merah untuk membuat garasi di depan rumah.
Saleh mengatakan, masyarakat diizinkan parkir di bahu jalan kota, asal tak membuat bangunan yang bisa mengganggu masyarakat lain. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.