AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.
Akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil lima bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga Februari-Juli 2020.
“Dari keterangan yang didapat, korban ini telah diperkosa berulang kali oleh ayahnya sejak Februari hingga Juli,” kata Mido di Kantor Polresta Pulau Ambon, Senin (16/11/2020).
Kasus pemerkosaan itu bermula ketika tersangka yang telah berpisah dengan istrinya itu mengajak korban tinggal di rumahnya.
Baca juga: 2 Pria Ditangkap karena Jambret Ponsel Siswa Sedang Belajar Online, Ini Imbauan Polisi
Namun, setelah tinggal sebulan di rumah ayahnya, korban diperkosa oleh tersangka. Saat itu, tersangka sedang mabuk setelah mengonsumsi minuman berlakohol.
Tiba di rumah, ia langsung memeluk putrinya dari belakang dan melancarkan perbuatan bejatnya.
Setelah kejadian itu, tersangka terus memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Korban saat itu sempat meronta-ronta tapi karena tidak berdaya dia hanya bisa pasrah,” ujarnya.