Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan di sekitar tempat parkir Bandara Lombok dan menangkap tersangka S (35), warga Pringgasela, Lombok Timur, yang bertugas menjemput A di Bandara.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu unit mobil, yang digunakan pelaku S untuk menjemput pelaku A.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP NTB.
Baca juga: Seorang Pria Cabuli Bocah 8 Tahun, Rumah Pelaku Dirusak Warga
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar.
Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, BNNP NTB telah menyelamatkan kurang lebih 12.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.