Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Mataram M Saleh.
Ia mengatakan, tak ada alasan bagi mobil pelat merah untuk membuat garasi di depan rumahnya.
"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya, itu salah," kata Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB
Saleh mengatakan, masyarakat diizinkan parkir di bahu jalan kota, asal tak membuat bangunan yang bisa mengganggu masyarakat lain.
Menurutnya, dengan memberi kanopi kesannya yang bersangkutan membuat garasi untuk mobil itu.
(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.