Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Gresik Ingin Adanya Perda untuk Lindungi Nelayan Lokal

Kompas.com - 16/11/2020, 16:08 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Penggunaan cantrang dan pukat harimau dinilai anggota DPRD Gresik cukup meresahkan bagi nelayan lokal, yang selama ini hanya bergantung dari peralatan tradisional untuk dapat menangkap ikan.

Melalui Komisi II, anggota DPRD Gresik lantas mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk perlindungan bagi nelayan dan pengembangan kawasan budidaya perikanan, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) tahap II 2020.

"Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah kawasan pesisir, agar lebih menyejahterakan bagi nelayan," ujar anggota DPRD Gresik Musa, kepada Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Musa mengatakan, peraturan ini nantinya bertujuan untuk melindungi nelayan dan kawasan budidaya dari cantrang maupun pukat harimau, yang pada hari ini dinilai sangat meresahkan oleh nelayan lokal.

Baca juga: Khofifah Kirim Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember Non-aktif Faida kepada Mendagri

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Gresik ini menambahkan, saat ini aturan mengenai penggunaan cantrang dan pukat harimau masih diatur dalam tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan ini dinilai olehnya masih kurang efektif terhadap penerapan di lapangan.

Penggunaan cantrang dan pukat harimau memang sempat dilarang sewaktu Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP.

Namun, aturan ini dicabut dan kembali dilegalkan pada saat Edhy Prabowo giliran menjabat sebagai menteri.

Peraturan yang ada saat ini disebut memperbolehkan penggunaan cantrang dan pukat harimau asalkan di luar batas, dengan aturan berjarak 4 hingga 12 mil dari garis pantai sesuai area yang ditetapkan.

Seperti di Laut China Selatan dibatasi 4 mil lebih dan laut Jawa 12 mil.

"Faktanya melanggar dan terlalu menepi, sehingga bisa merusak terumbu karang dan rumpon ikan yang dibuat oleh nelayan lokal," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com