KOMPAS.com – Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmi Perdana Putra membenarkan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat usulan pemecatan Bupati non-aktif Jember Faida ke Mendagri.
Surat tersebut dikeluarkan pada 7 Juli 2020.
“Itu benar (surat gubernur), sudah masuk Mendagri,” ujar Helmi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Khofifah Kirim Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember Non-aktif Faida kepada Mendagri
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan pemecatan Faida karena dia tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019.
Alasan kedua, selama empat tahun kepemimpinan Faida, APBD Jember selalu mengalami keterlambatan.
Baca juga: DPRD Panggil Bank Jatim, Minta Gaji Bupati Jember Tak Dibayarkan Selama 6 Bulan
Rinciannya, APBD tahun 2017 ditetapkan pada 30 Januari 2017. APBD 2018 ditetapkan pada 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, dan APBD 2020 hingga 25 Juni 2020 belum ditetapkan.
Ketiga, Perda APBD tahun 2020 belum ditetapkan. Keempat, laporan keuangan Pemkab Jember mendapat nilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).