MATARAM, KOMPAS.com - Sebuah foto yang memperlihatkan sebuah mobil dinas diparkir di bawah kanopi yang dibuat di jalan kompleks viral di media sosial.
Dalam foto yang diunggah Instagram @infoseputarlombok, mobil itu terlihat diparkir di bawah bangunan kanopi yang terbuat dari spandek.
Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.
Ternyata, mobil pelat merah yang parkir di depan rumah itu merupakan milik salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU NTB Divisi Perencanaaan, Data, dan Informasi Syamsuddin enggan bicara banyak tentang mobil dinas yang parkir di bawah kanopi depan rumahnya itu.
Baca juga: Mau Pelat Merah, Putih, Kuning, Hitam, kalau Jalan Dijadikan Garasi, Itu Salah...
Ia ingin bicara terlebih dulu dengan pihak yang pertama kali mengunggah foto itu ke media sosial.
"Untuk sementara saya belum bisa menjawab, karena sedang bicara dengan yang meng-upload pertama kali di Facebook, setelah itu saya akan jelaskan duduk persoalannya," kata Syamsuddin dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya, Camat Sandubaya Sahrudin menyebutkan, mobil di jalan itu milik salah satu komisioner KPU Provinsi NTB. Sahrudin mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat.
"Katanya komisioner KPU provinsi yang punya itu, lokasinya berada di Turide, Jalan pakis, Nomor 23 BTN Turide, Saya dapat laporan dari masyarakat mengganggu," kata Camat Sandubaya Sahrudin dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Camat Sandibaya itu menyayangkan tindakan pejabat yang membuat bangunan kanopi di jalan kota.
Hal itu, kata dia, berpotensi mengganggu pengendara lain.
Sebagai pejabat negara, kata dia, mobil pelat merah tersebut seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita akan menegur terlebih dahulu," kata Sahrudin.
Kepala Dinas Perhubungan Mataram M Saleh angkat bicara terkait foto mobil pelat merah yang diparkir di jalan kompleks tersebut.
Baca juga: Di Depan Khofifah, Plt Bupati Lapor Komunikasi Pemkab dan DPRD Jember Telah Cair
Ia mengatakan, tak ada alasan bagi mobil pelat merah untuk membuat garasi di depan rumahnya.
"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya, itu salah," kata Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Saleh mengatakan, masyarakat diizinkan parkir di bahu jalan kota, asal tak membuat bangunan yang bisa mengganggu masyarakat lain.
"Statusnya jalan kota, parkir di jalan kota itu tidak ada masalah, hanya saja kan dia karena ada kanopi itu, jadi kesannya membuat garasi di sana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.