Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok

Kompas.com - 16/11/2020, 13:15 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah Wasmad Edi Susilo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).

Wakil ketua dewan yang akrab disapa Wes itu diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 pada 23 September 2020.

Humas PN Tegal Fatarony mengungkapkan, berkas perkara sudah diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal pada 9 November 2020.

"(Berkas) sudah diterima. Besok (Selasa) rencana sidang pertama. Agendanya normalnya pembacaan dakwaan," kata Fatarony, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Baca juga: IDI Catat 7 Dokter di Kota Tegal Positif Covid-19, 5 Masih Isolasi Mandiri

Rencananya, sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Sementara Fatarony saat ditanya apakah Wasmad akan datang di sidang perdana, ia menjawab hal itu menjadi tugas jaksa.

"Menjadi tugas jaksa untuk menghadirkan mas," sebutnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19.

"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Video Viral Polisi di Tegal Dimarahi Pemuda Tak Bermasker: Politik Kue, Paham Ora?

Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.

Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020).

Acara tersebut mendapat sorotan dan kritik tajam publik mengingat acara dihadiri ribuan orang di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com