TEGAL, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah Wasmad Edi Susilo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Wakil ketua dewan yang akrab disapa Wes itu diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 pada 23 September 2020.
Humas PN Tegal Fatarony mengungkapkan, berkas perkara sudah diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal pada 9 November 2020.
"(Berkas) sudah diterima. Besok (Selasa) rencana sidang pertama. Agendanya normalnya pembacaan dakwaan," kata Fatarony, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Baca juga: IDI Catat 7 Dokter di Kota Tegal Positif Covid-19, 5 Masih Isolasi Mandiri
Rencananya, sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Sementara Fatarony saat ditanya apakah Wasmad akan datang di sidang perdana, ia menjawab hal itu menjadi tugas jaksa.
"Menjadi tugas jaksa untuk menghadirkan mas," sebutnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Video Viral Polisi di Tegal Dimarahi Pemuda Tak Bermasker: Politik Kue, Paham Ora?
Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020).
Acara tersebut mendapat sorotan dan kritik tajam publik mengingat acara dihadiri ribuan orang di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.