Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerangan Salah Satu Kafe di Bandung Bermotif Balas Dendam

Kompas.com - 16/11/2020, 12:23 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menyebut bahwa peristiwa penganiayaan yang terekam kamera pengawas di salah satu kafe di Kampung Rancaoray, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, bermotif balas dendam.

Sebelum terjadinya penganiayaan di kafe itu, kata Hendra, korban Remon mengeroyok salah satu tersangka AS pada Sabtu Sabtu (15/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.

Mendapatkan perlakuan itu, AS kemudian menghubungi kerabatnya dan melakukan serangan balasan dengan mendatangi Remon di salah satu kafe dan melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban pada pukul 17.00 WIB.

"Jadi motivasi para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," ucapnya.

Baca juga: Video Viral Pria Dianiaya di Kafe di Bandung Terungkap, 5 Pelakunya Ditangkap

Dampak dari perisitiwa itu, ucap Hendra, kerabat korban pun melakukan upaya pembalasan, yakni dengan mendatangi sebuah rumah gubuk ilegal di tanah milik PJKA dan membakar barang milik pelaku AS.

"Namun harus kita akui bahwa ada hak keperdataan di situ, walaupun tanahnya ilegal, tidak ada IMB, tapi hak keperdataannya ada, karena barang-barang milik korban yang dibakar oleh kedua orang ini," ucapnya.

"Jadi kami dari pihak kepolisian bertindak profesional saja, kita mengacu kepada barang siapa berbuat apa, kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," tambahnya.

Dalam kasus ini polisi bertindak tak hanya menangkap kelima pelaku berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46) yang melakukan penaniayaan korban di kafe, tapi juga menangkap IS alias Tora (38) dan AY (39).

Tora dan AY merupakan kerabat korban Remon yang telah melakukan aksi pembalasan lainnya dengan membakar barang pelaku AS.

"Kita seimbang ya, karena ini balas membalas sehingga kita lakukan proses hukum. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku," ucap Hendra.

"Sebenarnya korban juga pelaku, pelaku penganiayaan awal, kemudian dibalas dendam oleh yang lima ini. Setelah itu keluarga korban melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan," tambah Hendra menegaskan rentetan perisitiwa saling balas ini.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU darurat no 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dua orang yang membakar barang pelaku AS dijerat pasal 187 pembakaran, dan juga pasal 170.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan penyerangan hingga penganiayaan di sebuah kafe di Kabupaten Bandung beredar di pesan WhatsApp dan media sosial.

Baca juga: Beredar Video Seseorang Diserang dan Dianiaya di Sebuah Kafe di Bandung

Berdasarkan video itu, penyerangan ini dilakukan sekelompok orang kepada satu orang yang menjadi bulan-bulanan.

Penganiayaan dilakukan secara brutal. Sebagian pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com