MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pengemudi mobil di samping Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, tersangka seorang remaja 16 tahun bernisial RS.
"Jadi dia yang bonceng itu melakukan perusakan," kata Nurtjahyana saat dihubungi, Minggu (15/11/2020) malam.
Baca juga: Duduk Perkara Pengemudi Mobil Dikeroyok Ratusan Pengendara Motor di Makassar
Selain itu, polisi juga menangkap enam remaja lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dikatakan Nurtjahyana, ratusan pengendra motor yang menyerang ASR diduga merupakan kelompok yang berbeda.
Korban menyebut ada sekitar 300 hingga 500 orang yang saling berboncengan menyerang hingga menyebabkan mobilnya rusak berat.
Saat melakukan penyerangan, ratusan pemotor itu menutup dua ruas jalan besar saat mengejar korban mulai dari Jalan Veteran hingga Jalan Sultan Alauddin Makassar.
"Mungkin sampai 300-500 orang karena dua lajur dia kuasai. Dari arah berlwanan juga ada yang melakukan pelemparan," ucap Nurtjahyana.
Polisi kini masih memburu pelaku yang diduga terlibat langsung atas peristiwa penyerangan dan pengeroyokan pengemudi mobil yang videonya viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Mobil di Makassar
Untuk tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan