Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Meninggal akibat Covid-19, Ahli Waris Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Kompas.com - 15/11/2020, 18:48 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Syarat dapat bantuan

Lalu, untuk mendapatkan bantuan Rp 15 juta itu, ahli waris harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Surat permohonan dari ahli waris ditujukan kepada Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

2. Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6000.

3. Surat kuasa ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6000.

4. Foto copy surat keterangan kematian dari instansi kesehatan/rumah sakit yang menyatakan meninggal dunia karena  Covid-19 disertai rekam medis dilegalisir.

5. Foto copy KTP, KK, buku rekening ahli waris.

6. Foto copy KK dan KTP korban.

7. Surat permohonan dari Dinas Sosial Kota Pekanbaru ditujukan ke Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI.

8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi.

9. Foto dokumentasi korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com