Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undnag-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan temukan sesosok mayat bayi laki-laki yang membusuk dibungkus plastik di dalam selokan.
Mayat bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang warga saat hendak membuka gerbang rumahnya pada Kamis (12/11/2020).
Saat itu, ia terkejut ketika melihat depan rumahnya dihinggapi lalat yang membawa aroma busuk.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi bayi. Oleh warga penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP).
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya menangkap pelaku yang membuang bayi tersebut.
Pelaku tak lain adalah ibu kandung korban berinisial NS (18).
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi
(Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.