Diduga kuat, NS merasa malu karena bayi malang itu adalah hasil dari hubungan di luar nikah dengan kekasihnya.
"Motifnya rasa malu, ditambah lagi pacarnya enggak mau bertanggung jawab," ucap Roland.
Atas perbuatannya, NS terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.