Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Larangan Merokok di Malioboro, Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Pedagang Rokok Masih Diperbolehkan

Kompas.com - 15/11/2020, 12:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejak awal tahun 2020, wacana penerapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah bergulir.

Sedianya Pemkot Yogyakarta akan menerapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Maret 2020.

Namun rencana itu terpaksa diundur hingga November 2020 karena ketika itu DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19.

Resmi ditetapkan sebagai KTR, kini merokok sembarangan di Malioboro terancam disanksi denda hingga Rp 7,5 juta.

Baca juga: Merokok di Malioboro Yogya Terancam Denda Rp 7,5 Juta

Tujuan awal menghormati wisatawan, berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Pada awalnya, KTR diterapkan untuk menghormati setiap wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.

"Menghormati semua orang baik yang perokok maupun yang tidak merokok, (mereka) itu punya hak yang sama," tutur Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo saat awal mula rencana itu digulirkan.

Jika diterapkan, wisatawan diperkirakan akan semakin senang berkunjung lantaran udara di sekitar Malioboro bersih dan lebih segar.

"Kualitas udara akan menjadi makin bersih, puntung rokok juga tidak akan berceceran ke mana-mana," ujar dia.

Namun seiring waktu, tujuan penerapan KTR juga berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, rokok diisap melalui bibir bisa menyebarkan Covid-19.

Ditambah lagi, jika puntung rokok dibuang secara sembarangan.

"Ya ini upaya kami untuk menjaga Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," kata dia.

Baca juga: Waktu Pemberlakuan Kawasan Pejalan Kaki di Jalan Malioboro Diubah

 

Suasana malioboro saat macet libur panjang kemarin Kamis (29/10/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Suasana malioboro saat macet libur panjang kemarin Kamis (29/10/2020)
Ada tempat khusus, pelanggar dikenai denda hingga Rp 7,5 juta

Heroe mengatakan, KTR diterapkan di sepanjang Malioboro.

Ada empat tempat khusus yang disediakan oleh Pemkoy Yogyakarta untuk para perkokok.

Tempat tersebut yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Jika masyarakat atau wisatawan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi denda hingga Rp 7,5 juta.

Adapun sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Baca juga: PKL di Malioboro Keluhkan Omzet Menurun Saat Uji Coba Jalur Pedestrian

Pedagang rokok masih diperbolehkan berjualan

Kawasan Malioboro sudah resmi menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020.

Meski mengatur perihal lokasi merokok, pemerintah tidak menerapkan larangan khusus bagi pedagang.

Pedagang asongan yang menjajakan rokok di Malioboro masih diperbolehkan berjualan.

Pemerintah kini juga gencar melakukan sosialisasi terkait aturan KTR.

"Sosialisasi lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi," tutur Heroe.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com