Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Bangun Dermaga di Vila Pribadi, Wakil Wali Kota Bima Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

Kompas.com - 15/11/2020, 11:59 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Wakil Wali Kota Bima di Nusa Tenggara Barat, FS diduga membangun dermaga pribadi di kawasan laut.

Dermaga tersebut dibangun di sekitar vila miliknya di pinggir pantai di wilayah Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Tindakan wakil wali kota itu rupanya mendapat sorotan dan dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Bangun Dermaga secara Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka

Ilegal dan tak kantongi izin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Prayugo mengemukakan, polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, termasuk pihak lingkungan hidup dan DKP Kota Bima.

Satreskrim juga sudah meminta keterangan pada wakil wali kota Bima.

"Termasuk Wakil Wali Kota juga sudah kita ambil keterangannya. Selama proses penyelidikan dan penyidikan dia sangat kooperatif," kata Hilmi.

Belakangan diketahui, pembangunan dermaga tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.

Baca juga: Gempa M 5,2 di Sumba Barat Daya Terasa hingga Bima, Warga: Kami Langsung Berhamburan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Ditetapkan tersangka

Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka.

Ia diduga membangun dermaga milik pribadi secara ilegal dan tanpa mengantongi izin resmi.

"FS kita tetapkan sebagai tersangka karena membangun jetty atau dermaga secara ilegal disekitar vila pribadinya," tutur Hilmi.

Ia disangkakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut polisi, dermaga yang dibangun wakil wali kota murni milik pribadi dan tak terkait dengan pemerintah setempat.

"Lokasi dermaga tersebut berada dikawasan laut yang merupakan bagian dari reklamasi tanpa izin. Ini merupakan Jetty pribadi, tidak ada hubungan dengan pemerintahan," kata dia.

"Unsur pelanggaranya sudah terpenuhi, sehingga kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut Hilmi.

Baca juga: 9 Nakes Positif Covid-19, Ruang UGD dan Rawat Inap RSUD Kota Bima Ditutup

Belum ditahan

Atas perbuatannya, wakil wali kota diancam hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 3 miliar.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan wakil wali kota Bima.

Hal tersebut terkait dengan acaman hukuman tersangka.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pidananya di bawah 5 tahun," kata dia.

Sumber: Kompas TV (Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com