Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Dermaga secara Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 14/11/2020, 15:14 WIB
Syarifudin,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bima, FS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Prayugo mengatakan, FS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan membangun dermaga dikawasan laut tanpa mengantongi izin resmi. Penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota tersebut setelah dilakukan penyelidikan.

"SF kita tetapkan sebagai tersangka karena membangun jetty atau dermaga secara ilegal disekitar vila pribadinya. Jadi, yang bersangkutan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Iptu Hilmi saat ditemui di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Istri Cabut Laporan Kasus Dugaan KDRT Kades di Tuban, Polisi: Pelaku Sempat Ditetapkan Tersangka

Kasus yang menjerat SF itu terungkap setelah  ilaporkan oleh salah satu LSM.

SF dilaporkan karena membangun dermaga di sekitar vila pribadinya yang berada dipinggir pantai di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Namun, belakangan diketahui pembangunan itu disinyalir belum mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.

Penyidik pun sudah beberapa kali turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Lokasi dermaga tersebut berada dikawasan laut yang merupakan bagian dari reklamasi tanpa izin. Ini merupakan Jetty pribadi, tidak ada hubungan dengan pemerintahan,"

Terkait kasus ini, kata dia, penyelidikan sudah maksimal.

"Begitu juga unsur pelanggaranya sudah terpenuhi, sehingga kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Alih Fungsi Lahan

Dia mengatakan, penetapan SF sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi.

Termasuk dari pihak lingkungan hidup dan DKP Kota Bima juga sudah diambil keterangan.

"Termasuk Wakil Wali Kota juga sudah kita ambil keterangan. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, dia sangat kooperatif," ucapnya

Kini, kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan. Namun sebelum di P-21, kata Hilmi, rencananya penyidik akan memanggil kembali SF untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara wakil pimpinan kepala daerah tersebut.

"Nanti kita akan panggil tersangka, setelah itu kita kirim berkas ke Jaksa," tuturnya

Hingga saat ini, Wakil Wali Kota Bima belum ditahan meski sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pidananya dibawah 5 tahun," pungkasya.

Sementara itu, SF dikenakan dengan pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SF terancam hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 Miliar.

Penulis: Kontributor Bima, Syarifudin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com