BIMA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bima, FS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Prayugo mengatakan, FS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan membangun dermaga dikawasan laut tanpa mengantongi izin resmi. Penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota tersebut setelah dilakukan penyelidikan.
"SF kita tetapkan sebagai tersangka karena membangun jetty atau dermaga secara ilegal disekitar vila pribadinya. Jadi, yang bersangkutan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Iptu Hilmi saat ditemui di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Istri Cabut Laporan Kasus Dugaan KDRT Kades di Tuban, Polisi: Pelaku Sempat Ditetapkan Tersangka
Kasus yang menjerat SF itu terungkap setelah ilaporkan oleh salah satu LSM.
SF dilaporkan karena membangun dermaga di sekitar vila pribadinya yang berada dipinggir pantai di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Namun, belakangan diketahui pembangunan itu disinyalir belum mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.
Penyidik pun sudah beberapa kali turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Lokasi dermaga tersebut berada dikawasan laut yang merupakan bagian dari reklamasi tanpa izin. Ini merupakan Jetty pribadi, tidak ada hubungan dengan pemerintahan,"
Terkait kasus ini, kata dia, penyelidikan sudah maksimal.
"Begitu juga unsur pelanggaranya sudah terpenuhi, sehingga kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Alih Fungsi Lahan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.