Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Dalami Dugaan Aliran Sesat yang Beredar di Kota Palopo

Kompas.com - 14/11/2020, 15:06 WIB
Amran Amir,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tengah mendalami aliran agama yang diduga sesat atau menyimpang dari kaidah.

Aliran yang diduga menyimpan tersebut kini beredar di Kota Palopo sejak beberapa hari terakhir.

Kepala Kementerian Agama Kota Palopo, Rusydi Hasyim mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama sejumlah pihak membahas hal tersebut.

"Menyangkut soal ini yakni aliran agama yang diduga menyimpan, kami sudah merapatkan bersama sejumlah pihak pada Jumat (13/11/2020) kemarin, dan tengah didalami,” kata Rusydi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Mengenal Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ada Raja dan Ratu hingga Klaim Bukan Aliran Sesat

Rusydi mengatakan, informasi tentang aliran yang diduga sesat tersebut diterima sejak Kamis (12/11/2020).

Informasi tersebut didapat dari salah seorang guru di SMP 8 Kota Palopo bahwa ada yang mencoba menyebarkan paham-paham yang berbeda dengan apa yang dipahami selama ini.

“Makanya saya hubungi beberapa teman di Kesbang, Ketua MUI, lalu kami rapatkan kemarin, bersama Kementerian Agama yang membidangi masalah agama dan mengundang unsur terkait dan melaksanakan rapat, dari situ kami dengarkan keterangan dari semua pihak, bahkan kami mendapat keterangan dari seorang mahasiswa, termasuk pihak-pihak SMP 8,” ucap Rusydi.

Saat ini, menurut Rusydi, ada sejumlah mahasiswa perguruan tinggi Islam yang diduga mengikuti aliran tersebut.

“Ini baru 4 orang mahasiswa yang diduga ikut aliran tersebut, dan sementara didalami,” tutur Rusydi.

Baca juga: Pimpinan Aliran Sesat di Timika Menyesal dan Minta Maaf

Rusydi menyebutkan hasil pertemuan akan ditindaklanjuti Kemenag dengan mengeluarkan surat atau rekomendasi ke Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) guna menangani kasus ini.

“Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa. jadi sementara kasus ini masih dalam proses,” ujar Rusydi.

"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan untuk menangani ini kasus. Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," pungkas Rusydi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com