LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang polisi lalu lintas "merelakan" dirinya ditabrak pemilik narkoba yang hendak kabur saat ditangkap.
Peristiwa ini terjadi di Tugu Patung Radin Intan II, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Sabtu (14/11/2020) pagi.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, anggota menangkap dua orang pemilik sabu-sabu.
"Inisial pelaku adalah M dan J dengan barang bukti berupa tiga paket besar sabu-sabu dan uang sebanyak Rp 657 ribu," kata Rafly saat dihubungi, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Selebgram Ditangkap Polisi di Apartemen, Diduga Memiliki Ganja
Rafly menambahkan, satu orang anggotanya yakni Brigadir Dodi Aprian ditabrak saat menghentikan pelarian kedua pelaku.
Penangkapan kedua pemilik sabu-sabu itu berawal saat Satuan Lantas melakukan pengaturan lalu lintas di tugu yang merupakan pintu masuk Kota Bandar Lampung tersebut.
Saat itu, kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor matik dari arah Natar, Lampung Selatan ke arah Jalan Soekarno-Hatta.
"Petugas mencoba menghentikan mereka (pelaku) karena ada pelanggaran lalu lintas yakni sepeda motornya tidak berpelat," kata Rafly.
Ketika dihentikan, gelagat kedua pelaku terlihat mencurigakan. Sehingga Brigadir Dodi berinisiatif memeriksa keduanya.
Namun, saat didekati pelaku berinisial M yang berada di posisi pengendara berusaha kabur.
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pelempar Molotov Pos Paslon Wali Kota Makassar
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan