Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Lengkap Nanang Farid Syam Mundur Setelah 15 Tahun Mengabdi di KPK

Kompas.com - 14/11/2020, 14:07 WIB
Heru Dahnur ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Salah satu pegawai senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam mengajukan pengunduran diri.

Nanang bergabung di lembaga anti rasuah sejak 2005 melalui perekrutan Indonesia Memanggil angkatan pertama.

Kepada Kompas.com, Nanang mengatakan, surat pengunduran diri telah disampaikan secara resmi pada pimpinan KPK melalui kepala Biro SDM.

"Apa yang telah saya mulai dengan sadar, akan saya akhiri dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab," kata Nanang saat dihubungi, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam Mengundurkan Diri

Nanang berharap, pengunduran dirinya bisa diproses pada 16 Desember 2020 karena bertepatan dengan 15 tahun dirinya berkarir di KPK.

Sejak pertama kali dilantik, Nanang ditempatkan pada Direktorat Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.

"Sepertiga usia, saya jalani bersama KPK. Banyak hal yang telah terjadi, gagasan, ide, karya, kerja sama, koalisi, kolaborasi, aksi dan tentunya terbangunnya jaringan kerja anti korupsi sebagai bidang spesialisasi saya," ujar Nanang yang kerap disapa juniornya dengan sebutan Mas Moneng.

Alumni Antropologi Universitas Andalas ini enggan merinci alasan pengunduran dirinya.

Ia hanya menegaskan, perjuangan di KPK telah selesai.

Selanjutnya perjuangan akan dilakukan di ranah yang baru.

"Semua keluarga mendukung apapun keputusannya, yang terbaik jalani dengan gembira dan tanggungjawab," ucap Nanang.

Baca juga: 38 Pegawai Mundur dari KPK Selama Januari hingga November 2020

Keteguhan Nanang dalam bersikap bukanlah hal yang baru.

Saat di kampus, ia pernah terpilih sebagai ketua senat fakultas. Namun batal dilantik karena tidak bersedia memotong rambutnya yang gondrong.

Karirnya sebagai aktivis kemudian berlanjut sebagai ketua Mapala Unand periode 1998-2000.

Sementara itu, Dosen Pusat Studi Humaniora Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Harry Effendi Iskandar menilai, pengunduran diri Nanang bisa saja berhubungan dengan kekecewaan terhadap UU KPK yang baru.

"Beliau adalah aktivis 98 di Padang yang kuat memegang teguh prinsip. Termasuk dalam memegang teguh agenda reformasi salah satunya pemberantasan korupsi," ujar Harry.

Harry berharap, Nanang terus mengampanyekan gerakan anti korupsi di NGO atau pun di perguruan tinggi.

"Bagi KPK harus mampu membuktikan peran dan fungsinya sebagai lembaga negara yang kredibel dan berintegritas dalam agenda pemberantasan korupsi di tengah arus ketidakpercayaan masyarakat sipil," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com