Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Sebut 54 Persen Angkatan Kerja Indonesia Tamatan SMP ke Bawah

Kompas.com - 14/11/2020, 12:38 WIB
Hamzah Arfah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam kunjungan ke Gresik, Jawa Timur, sempat menyebut pemerintah terus mengupayakan bagi 13 juta orang untuk mendapatkan pekerjaan.

Angka tersebut muncul dari sebanyak 7 juta orang pengangguran sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, perkiraan bertambah 3 juta setelah pandemi, dan 3 juta lainnya dari lulusan baru SMA/SMK dan perguruan tinggi.

Menurut Muhadjir, tingkat pendidikan juga memengaruhi angkatan kerja di Indonesia.

Terlebih, kata dia, perusahaan maupun pelaku industri besar menerapkan standar pendidikan dalam merekrut karyawan.

"Sekarang angkatan kerja kita masih parah. Kenapa? karena 54 persen adalah tamatan SMP ke bawah. Kemudian yang SMA/SMK 30 persen, baru sisanya lulusan perguruan tinggi," ujar Muhadjir saat memberikan keterangan di gedung Pemkab Gresik, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Cegah Penyakit Menular, Menko PMK Dorong Penerapan Pengelolaan Limbah Medis

Karena itu, pemerintah mencoba mengubah tatanan tersebut dengan diharapkan pencari kerja nantinya minimal menyandang pendidikan SMA/SMK.

Dengan salah satu yang tengah diupayakan, melalui fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui KIP, diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah.

Terutama mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu, bakal dibantu melalui program ini hingga mereka dapat lulus SMA/SMK.

"Dengan kebijakan Presiden yang dirangsang melalui KIP, kita berharap 2025 nanti dapat terbalik, 70 persen angkatan kerja kita adalah lulusan SMA/SMK ke atas," ucap dia.

Tidak hanya itu, fasilitas penunjang juga akan terus dilengkapi untuk menyukseskan program tersebut.

Yakni dengan menyediakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di setiap desa di seluruh Indonesia, sehingga akan membantu anak yang hendak bersekolah di jenjang SD.

Baca juga: Menko PMK Minta Pemerintah Daerah Percepat Pengembangan Pengolahan Limbah Medis

Sementara terkait lapangan pekerjaan, Muhadjir menyebut pemerintah terus berupaya melakukan sejumlah terobosan, guna membantu dan memfasilitasi para pencari kerja.

Salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), meski keberadaan UU Cipta kerja sendiri masih ditentang banyak pihak, terutama dari kaum buruh dan pekerja yang merasa diperlakukan kurang adil.

"Kalau ada kekurangannya, ya mari kita sempurnakan. Tidak ada undang-undang yang begitu lahir langsung sempurna, pasti ada kekurangannya. Pasti ada pihak yang diuntungkan dan biasanya diam saja, dan ada pihak yang dirugikan dan biasanya paling keras teriaknya," tutur Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com