Racikan minuman tersebut dimasukkan ke dalam botol ditempeli stiker dan ditutup botol pres mirip merek aslinya.
Dari penggerebekan, Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan 178 botol minuman keras yang siap edar.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik minuman keras tersebut digerebek karena tak memiliki izin serta membuat minuman keras palsu.
"Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat atau warga setempat bahwa di tempat tersebut digunakan untuk memproduksi dan membuat minuman beralkohol yang diduga palsu," ujar Kapolres di lokasi penggerebekan, Kamis (3/9/2020)
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, 2 Warga Depok Meninggal Dunia
Di lokasi, polisi mengamankan DS (36) warga Sumatera Utara yang sudah 6 bulan memproduksi miras palsu.
"Keuntungannya mencapai Rp 9 juta per bulannya," ujar Rifai.
Rifai mengatakan, miras palsu tersebut didistribusikan ke wilayah Cianjur dan Bandung dengan harga di bawah pasaran
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Aprillia Ika, tribunjabar.id)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.