Sebab, dua hari sebelumnya atau pada 17 dan 18 September 2020 telah terjadi kejadian kekerasan yang menyertainya.
Puncaknya, pada 19 September 2020 yang menyebabkan Pendeta Yeremia Zanambani terbunuh.
Adapun tiga hal yang mendasari asumsi pelakunya adalah oknum anggota TNI adalah karena lokasinya berada di dekat pos TNI, sehingga tidak mungkin KKB yang melakukan.
Selanjutnya, berdasarkan kesaksian para korban ada anggota TNI yang tertembak di dekat rumah dinkes.
"Ketiga, ada oknum anggota TNI bernama Alfius yang sebelumnya meminta kepada beberapa orang, termasuk kepada petugas puskesmas untuk datang kedua perkampungan di dekat Hitadipa untuk menyerukan (masyarakat) mengembalikan senjata yang dirampas pada 17 September," ujar Fritz.
Baca juga: Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan pembakaran rumah dinkes tersebut.
Dari 11 prajurit TNI AD yang dilakukan pemeriksaan, 8 di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Delapan tersangka tersebut antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Setelah berkasnya dilengkapi, kedelapan tersangka akan langsung dilimpahkan ke Oditur Militer II-19 Jayapura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.