Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Kasus Kebakaran Rumah Dinkes Intan Jaya, 8 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/11/2020, 09:40 WIB
Setyo Puji

Editor

8 prajurit ditetapkan tersangka

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan pembakaran rumah dinkes tersebut.

Dari 11 prajurit TNI AD yang dilakukan pemeriksaan, 8 di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).

Delapan tersangka tersebut antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Setelah berkasnya dilengkapi, kedelapan tersangka akan langsung dilimpahkan ke Oditur Militer II-19 Jayapura.

"Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.

Baca juga: Sederet Fakta Video Mesum Bidan dan Dokter di Jember, Rumah Tangga Hancur dan Terancam Dipecat

TNI tidak akan melindungi

Terpisah, Kepala Penerangan Kogabwihan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan, TNI tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran.

Hal itu terbukti dengan telah ditetapkannya 8 prajurit menjadi tersangka atas kasus pembakaran rumah dinkes tersebut.

"Ini sebagai bukti komitmen TNI akan menindak tegas terhadap oknum TNI yang melanggar hukum," kata dia.

Penulis : Dhias Suwandi, Achmad Nasrudin Yahya | Editor : David Oliver Purba, Diamanty Meiliana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com