KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya kejanggalan terhadap kasus kebakaran rumah dinas kesehatan Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.
Dari investigasi yang dilakukan, kasus kebakaran tersebut ditemukan adanya indikasi unsur kesengajaan yang dilakukan sejumlah oknum aparat keamanan.
Pasalnya, peristiwa tersebut memiliki rangkaian kasus kekerasan yang menyertainya.
Buntut dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM tersebut, delapan prajurit TNI AD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya, Papua
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari keterangan tiga orang saksi di sekitar lokasi kejadian.
Saat rumah itu terbakar, para saksi melihat ada sejumlah orang berpakaian loreng khas seragam TNI berada di lokasi kejadian.
"Berdasarkan keterangan saksi, mereka melihat lebih dari satu orang berada di lokasi dan menggunakan seragam TNI, dan ada yang menenteng senjata," kata dia.
Dengan kesaksian itu, Komnas HAM lalu melakukan pendalaman investigasi dan akhirnya .menemukan korelasi dengan kejadian sebelumnya.
Baca juga: Rumah Dinkes Dibakar, Saksi Lihat Orang Berseragam TNI Tenteng Senjata
Frits mengatakan, kasus tersebut diketahui tidak berdiri sendiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.