Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Denny Indrayana Dihentikan, Tim Hukum Kirimkan Karangan Bunga Duka Cita ke Kantor Bawaslu

Kompas.com - 14/11/2020, 06:20 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menghentikan seluruh laporan hukum Denny Indrayana terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur petahana Kalsel, Sahbirin Noor.

Merespons hal tersebut, tim hukum Denny Indrayana mengirimkan karangan bunga dukacita ke Kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin.

Karangan bunga dukacita itu sudah terpampang di Kantor Bawaslu Kalsel sejak Jumat (13/11/2020) siang.

Baca juga: Sahbirin Noor Berkali-kali Dilaporkan Denny Indrayana ke Bawaslu, Ini Kata Ketua Tim Pemenangan

Koordinator Tim Hukum Denny Indrayana, Jurkani, mengatakan, kiriman itu sebagai simbol matinya keadilan pemilu di Kalsel sesuai yang tertera di karangan bunga dukacita tersebut.

"Karangan bunga dukacita itu diantarkan langsung perajinnya siang tadi ke Bawaslu Kalsel, itu sebagai simbol matinya keadilan pemilu di Kalsel," ujar Jurkani kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Selain karangan bunga dukacita, sehari sebelumnya, Tim Hukum Denny juga menyindir Bawaslu dengan mengiriminya dua kotak dus obat herbal tolak angin.

Baca juga: Perjalanan 3 Kali Laporan Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Lawannya, Semuanya Ditolak oleh Bawaslu

Bingkisan tolak angin itu, menurut Jurkani, agar Bawaslu Kalsel tidak masuk angin dan bertindak adil dalam memutuskan setiap laporan pelanggaran pemilu.

"Bingkisan itu untuk Bawaslu Kalsel supaya komisioner tidak masuk angin dan selalu sehat," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kalsel resmi menghentikan seluruh laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada cagub petahana Kalsel, Sahbirin Noor.

Bawaslu berpendapat, seluruh materi dan alat bukti dugaan pelanggaran yang berjumlah ratusan itu tidak memenuhi semua unsur sesuai Pasal 73 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com