Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tegal Kota Ungkap 4 Kasus Kejahatan dengan 7 Tersangka

Kompas.com - 13/11/2020, 23:23 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkap empat kasus tindak pidana dan menangkap tujuh tersangka.

Pengungkapa kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga hari yakni tanggal 7 hingga 9 November 2020 lalu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, keempat kasus yang terjadi di wilayah hukumnya itu mulai dari kasus pencurian, kekerasan dan pengeroyokan, hingga kasus penipuan dan penggelapan.

"Keempat kasus ini yang berhasil diungkap di bulan November ini," kata Rita, didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah, dan jajarannya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Pengakuan Seorang Ayah yang Tega Cabuli Anak Kandung di Tegal

Rita mengatakan, kasus pertama, pihaknya menangkap dua sejoli yang mencuri motor dan ditangkap 9 November di Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua sepeda motor. Seorang tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Untuk kasus kedua, kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang menyeret dua tersangka yang masih di bawah umur. Keduanya juga ditangkap 9 November lalu di Kota Tegal.

"Pelaku yang masih anak maka tidak kita hadirkan, karena dilarang memperlihatkan identitas anak. Mengingat Pasal 97 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Rita.

Baca juga: Tiga Pemerkosa Anak di Tempat Pemandian Air Panas Tegal Ditangkap

Penyidik awalnya sempat melakukan upaya diversi, namun sempat ditolak korbannya hingga proses hukum berlanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan 170 Ayat 2 juncto 1 KUHP.

"Upaya diversi bisa kembali dilakukan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan," kata Rita.

Kasus ketiga, kata Rita, satreskrim mengamankan dua tersangka kasus pencurian baliho milik Pemkot Tegal pada 7 November lalu.

Barang bukti berupa lima baliho dan kendaraan pikap turut diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus keempat yakni kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang tersangka asal Wonosobo yang dibekuk polisi 8 November di sebuah indekos di Jakarta.

Untuk kasus ini, modus tersangka dengan menawarkan kapling rumah siap bangun kepada korbannya senilai Rp 150 juta, namun hingga batas waktu yang disepakati tersangka ingkar.

"Ketika korbanya meminta uangnya dikembalikan hanya diberikan cek yang ternyata kosong. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkas Rita.

Sebelumnya di awal November, Polres Tegal Kota juga berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana dengan 11 orang tersangka dalam dua bulan, yakni September sampai Oktober 2020.

Kasus yang berhasil diungkap mulai dari kasus penipuan dan penggelapan serta perkara fiducia. Kemudian kasus curanmor, curat dan perjudian online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com