BNPB RI selaku Pelaksana Gugus Percepatan Penaggulangan Bencana Covid-19, telah mengatur bahwa wilayah wisata yang boleh dibuka adalah daerah zona hijau dan kuning saja.
Tidak dibolehkan untuk daerah yang merupakan zona merah Covid-19.
"Sehingga sistemnya nanti bisa jadi buka tutup. Karena sangat tergantung dengan lokasi wisata setempat masuk zona hijau, kuning atau zona merah. Karena itu sangat butuh kerja sama semua pihak untuk bersama-sama menekan penyebaran virus covid-19 di lokasi wisata tersebut," terang Dedy.
Baca juga: Tuduh Korban Membawa Sabu, Seorang Jambret Nyaris Dihakimi Massa
Selain itu, TNGR juga menerapkan protokol Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan.
Mulai dari pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat ke luar pintu wisata.
Wisatawan wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa surat keterangan bebas Covid-19 (untuk yang dari luar Provinsi NTB) atau bebas gejala flu untuk yang berasal dari Pulau Lombok.
Selain itu, setiap wisatawan wajib membawa handsantizer, dan trash bag untuk menampung sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.