Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Komplotan Pencuri di Mataram, Polisi: Mereka Beraksi di 67 Lokasi dari 2019

Kompas.com - 13/11/2020, 20:29 WIB
Karnia Septia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polresta Mataram meringkus komplotan spesialis pencurian yang telah beraksi di 67 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto mengatakan, komplotan itu terdiri dari enam pelaku.

"Kami menangkap 7 pelaku. Enam pelaku spesialis kasus pencurian. Satunya lagi itu yang memprovokasi warga saat petugas melakukan penangkapan di Kelurahan Jempong Baru. Mereka ini beraksi di 67 TKP dari tahun 2019," kata Guntur lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Pelaku yang ditangkap berinisial HL alias Eper (45), NF (21), IK (17), MH (20), SH (30), dan AR (30).

Guntur menyebutkan, komplotan yang dipimpin Eper itu sangat terorganisasi. Eper, kata dia, dikenal dengan panggilan kadensus.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Perwira TNI Gadungan, Terbongkar karena Rasa Penasaran Seorang Ibu...

"Ketuanya dia, asalnya dari satu lingkungan semua. Dia menggerakkan tim ini untuk melakukan pencurian," jelas Guntur.

Resahkan Warga

Guntur mengatakan, komplotan pencuri ini telah meresahkan warga Kota Mataram selama setahun terakhir.

Mereka telah mencuri di 67 lokasi sejak 2019. Sasarannya pun beragam, mulai dari perumahan, pertokoan, dan perkantoran.

Bahkan salah satu aksi komplotan ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Mereka membobol sejumlah ritel modern. Lalu juga konter lengkap dengan beberapa brangkas. Mereka ini sangat meresahkan," sebut Guntur.

 

Keenam pelaku ditangkap petugas di rumah masing-masing yang masih berada dalam satu lingkungan.

Selain mengerahkan puluhan petugas kepolisian, proses penangkapan komplotan pencuri ini juga melibatkan K9 Dit Samapta Polda NTB.

Proses penangkapan berjalan tegang karena ada seorang warga yang mencoba memprovokasi masyarakat lingkungan itu dengan menghina dan meneriaki petugas.

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Menko PMK: Tidak Semuanya Divaksin, Ini Menciptakan Herd Immunity

Sehingga, polisi juga menangkap RS (36) yang merupakan pelaku provokasi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua sepeda motor dan dua sepeda. Polisi juga menyita barang yang digunakan dalam melakukan pencurian seperti tali tambang dan linggis.

"Untuk barang bukti, ada sebagian yang sudah dijual. Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Termasuk juga untuk pelaku penadahnya," kata Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com