Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK Atas Dugaan Korupsi

Kompas.com - 13/11/2020, 20:10 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi.

Surat laporan tersebut telah dikirimkan secara langsung oleh pelapor Frans Josua Napitu ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM

Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan ditengah pandemi Covid-19.

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Dalam laporan kasus tersebut, terdapat rincian komponen anggaran, lampiran dokumen serta data pendukung yang disampaikan secara langsung ke KPK RI untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.

Baca juga: Rektor Unnes Terima Tantangan Debat Terbuka dari Dosen yang Dinonaktifkan

Menurutnya, transparansi dan antikorupsi merupakan prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan lembaga khususnya perguruan tinggi negeri yang merupakan salah satu lembaga negara.

Hal tersebut dipertegas dalam UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Dia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terlebih korupsi yang dilakukan di situasi bencana pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Dia menegaskan, langkah yang ditempuhnya merupakan langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum.

Untuk itu, pelapor mendesak KPK RI segera memproses pelaporan ini dengan profesional dan segera melakukan pengembangan kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com