Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulung Ini Lecehkan 4 Bocah SD di Surabaya

Kompas.com - 13/11/2020, 18:47 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Seorang permulung berinisial S (63) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan.

Warga Jalan Pasar Baru Surabaya itu dilaporkan ke polisi oleh orangtua empat bocah SD di Surabaya Timur yang anaknya menjadi korban.

Kasus ini terbongkar setelah ibu salah satu korban memergoki perbuatan bejat pelaku.

Empat bocah perempuan di bawah umur korban pelaku adalah DA pelajar berusia 10 tahun, EA pelajar berusia 9 tahun, APW pelajar berusia 9 tahun, dan SPW pelajar berusia 8 tahun.

Pelaku yang merupakan tukang rombeng sekaligus pemulung keliling ini disebut biasa lewat di sekitar daerah rumah keempat korbannya.

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Bidan Siti Indriyani Bantu Wanita Melahirkan di Pasar, Tanpa Peralatan Medis

Saat melihat korban EA berada di depan gang dan kebetulan sendirian, tiba-tiba pelaku datang dan meraba-raba bagian tubuh korban.

Pada hari berikutnya pelaku juga beraksi melecehkan APW saat korban berada di gang ketika kondisi jalan sedang sepi. Hal yang sama juga terjadi pada SPW.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, aksi pelaku ini tidak terhenti disitu.

Pada, Minggu 11 Oktober 2020 pukul 11.30 WIB, pelaku berpapasan dengan korban NDA.

Pelaku langsung memegang payudara korban sebelah kanan hingga korban berteriak.

 

"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah," sebut Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.

Ibu korban yang melihat seketika itu berteriak memarahi pelaku.

Namun, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian para orangtua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kami akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orangtua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.

Baca juga: Suami Bidan yang Video Mesumnya Viral: Rumah Tangga Saya Hancur

Kepada polisi, S yang sudah menduda itu berdalih khilaf melakukan perbuatannya.

"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," ujar dia.

S akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

---------------------

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Duda 63 Tahun di Surabaya Cari Rongsokan sambil 'Memulung' Payudara Anak-anak, begini Akhir Nasibnya" (SURYA.CO.ID/FIRMAN RACHMANUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com