Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Penghina Gubernur Kalbar Saat Demo Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 13/11/2020, 15:34 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengungkapkan, orator demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaporkannya atas dugaan penghinaan masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Secara pribadi, Sutramidji telah memafkan pendemo itu.

Meski demikian, kata dia, proses hukum tetap berjalan.

“Saya serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian. Biar penyidik nanti yang prosesnya seperti apa," kata Sutarmidji kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Menurut dia, pelajar atau anak yang masih di bawah umur seharusnya tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan seperti itu apalagi disuruh orasi.

"Ingat Pasal 15 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dilarang melibatkan anak-anak dalam hal politik. Kenapa dia ikut demo, bahkan intens dalam rapat-rapat aksi, saya ingin menyelamatkan anak ini, masa depannya masih panjang, jangan sampai masuk kategori eksploitasi anak," ujar Sutarmidji.

Baca juga: Gubernur Kalbar Resmi Laporkan Mahasiswa yang Maki-maki Saat Demo

Selain itu, Sutarmidji heran, kenapa aksi demonstrasi yang izinnya adalah mahasiswa namun ada peserta pelajar. Bahkan diberi kesempatan untuk orasi.

“Apa yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu merupakan perbuatan yang salah. Karena dalam unjuk rasa itu para mahasiswa seharusnya tidak melibatkan pelajar yang masih tergolong anak-anak,” ucap Sutarmidji.

Sebelumnya, polisi masih mendalami laporan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait dugaan penghinaan dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (10/11/2020).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, kasus tersebut mengarah ke Pasal 207 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Ancaman hukumannya paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

“Perbuatan itu mengarah ke Pasal 207 KUHP yang merupakan delik aduan. Maka sudah tepat jika Gubernur Kalbar yang datang membuat laporan,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Namun demikian, Komarudin menegaskan, kasus ini masih tahap awal. Polisi juga masih akan akan mendalami identitas terlapor dan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa.

“Laporan ini masih tahap penyelidikan. Tentunya kami akan memeriksa korlap dan pihak-pihak yang ada di lokasi kejadian,” ujar Komarudin.

Baca juga: Dugaan Penghinaan Gubernur Kalbar Saat Demo, Polisi Terapkan Pasal 207 KUHP

Sutarmidji melaporkan mahasiswa yang melontarkan kata-kata makian saat berorasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com