Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwascam Batam Kota Dipukul di Acara Cagub Kepri, Ini Keterangan Polisi

Kompas.com - 13/11/2020, 15:09 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kasus pemukulan terhadap Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Batam Kota Salim sedang ditangani oleh polisi.

Kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi pada saat Salim tengah mengawasi acara salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, Soerya Respationo-Iman Sutiawan, di Baloi, Batam, Kepri, Kamis (12/11/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Darmanto megaku telah menerima laporan terkait aksi dugaan pemukulan terhadap Panwascam yang sedang menjalankan tugas.

Baca juga: Panwascam Batam Kota Diduga Dipukul Saat Awasi Kampanye Calon Gubernur

Sejauh ini, polisi masih tahap penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan memeriksa beberapa orang saksi pada saat kejadian pemukulan tersebut.

“Masih proses permintaan keterangan korban dan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata Arie melalui telepon, Jumat (13/11/2020).

Menurut Arie, berdasarkan laporan, kejadian ini berawal saat korban mendatangi kegiatan kampanye dari salah satu paslon nomor urut 01 serta paslon calon wali kota Batam nomor urut 01 di Ruko Center Park.

Baca juga: Rumah Permanen Dibangun di Tengah Kuburan Cikadut

Acara tersebut adalah peresmian Posko Relawan Sinergi-Luar Biasa (Nias).

Adapun kehadiran korban di sana sehubungan tugasnya untuk mengawasi tahapan Pilkada 2020, agar tidak terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon.

“Apa yang dilakukan korban ini dijamin dalam Undang-Undang Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,” kata Arie.

Baca juga: Heboh Pembongkaran Mushala untuk Tambang Emas, Ini Penjelasannya

Kemudian, menurut Arie, pemukulan terjadi setelah korban menghubungi Komisioner Bawaslu Kota Batam dari Divisi Pengawasan.

Korban menanyakan apakah tarian bersama diperbolehkan dalam kegiatan kampanye dengan menyertai bukti rekaman video aksi tarian tersebut.

Dari hasil koordinasi tersebut, korban mendapatkan petunjuk dari Bawaslu yang menyebutkan bahwa tarian bersama tidak boleh.

Korban kemudian mendatangi ketua paguyuban dan mengatakan tarian bersama itu tidak dibenarkan dan harus dihentikan, karena berpotensi menciptakan kerumunan orang.

“Saat itulah terjadi penganiayaan hingga diduga mengalami pengeroyokan dan hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang diserahkan oleh korban,” kata Arie.

Kepada polisi, korban menjelaskan bahwa oknum panitia berdalih kegiatan kampanye paslon telah selesai dan kegiatan tarian itu hanya sebagai hiburan untuk masyarakat semata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com