Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Video Mesum Bidan dan Dokter di Jember, Rumah Tangga Hancur dan Terancam Dipecat

Kompas.com - 13/11/2020, 14:20 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Video mesum yang dilakukan seorang bidan dan dokter di Jember, Jawa Timur, viral di media sosial.

Pria yang berperan dalam video itu diketahui berinisial AM, seorang dokter yang menjabat di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo.

Sedangnya perempuannya adalah berinisial AY, seorang bidan yang juga bertugas di puskesmas setempat.

Akibat viralnya video tersebut, rumah tangga AY bersama suaminya kini menjadi berantakan.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga masih terancam dipecat dari ASN.

Baca juga: Video Mesum Dokter Puskesmas dan Bidan di Jember Viral, Bikin Warga Resah

Sekretaris desa membenarkan

Sekretaris Desa Curahnongko, Pendik mengaku terkejut dengan viralnya video tersebut.

Meski awalnya tak percaya, namun setelah meminta klarifikasi kepada puskesmas yang bersangkutan, ternyata hal itu dibenarkan.

Tindakan tak terpuji itu tentu sangat meresahkan masyarakat setempat. Beruntung tidak ada aksi anarkis yang dilakukan warga.

Oleh karena itu, ia berharap kedua pelaku dapat diberikan sanksi agar ada efek jera.

“Alhamdulillah warga tidak anarkis, karena mencemarkan nama baik desa,” papar dia.

Baca juga: Dokter dan Bidan Puskemas yang Video Mesum Viral Terancam Diberhentikan dari PNS

Mengakui perbuatannya

Kepala TU Puskesmas Curahnongko Moh Sholeh mengaku sudah memanggil kedua pelaku terkait beredarnya video mesum tersebut.

Saat diperiksa itu, keduanya telah mengakui perbuatannya. Hanya saja, mereka sudah lupa kapan video tersebut diambil, karena dianggap sudah lama.

Adapun untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kata dia, sudah diambil alih oleh pihak Dinkes Jembar.

“Iya, ada pengakuan, nantinya ada panggilan dari Dinas Kesehatan,” ucap dia.

Pihaknya juga menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi, keduanya merupakan seorang pejabat yang seharusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: Fakta Kebakaran Pasar Weleri di Kendal, 90 Persen Bangunan Ludes, Pedagang Memaksa Selamatkan Barang

Terancam dipecat

Sementara itu, Kepala Inspektorat Jember Joko Santoso mengatakan, hingga saat ini masih menunggu berkas pemeriksaan dari Dinas Kesehatan.

Jika perbuatan yang dilakukan terbukti kebenarannya, maka kedua pelaku terancam hukuman disiplin berat. Yaitu pembebasan tugas dan diberhentikan dari PNS.

“Ancamannya nanti disiplin berat,” ujar dia.

Saat ini, kata dia, Dinkes Jember sudah mengambil sejumlah langkah untuk menyikapi kasus tersebut.

Salah satunya, dengan menarik para pelaku dari tempat dinas sebelumnya.

Untuk dokter tersebut, kata dia, telah ditarik ke Dinkes Jember sedangkan bidannya dipindah ke puskesmas kecamatan lain.

Baca juga: Kisah Hartono, 35 Tahun Hanya Terbaring di Kasur akibat Penyakit Saraf

Rumah tangga berantakan

Terpisah, suami bidan AY, HW mengaku hubungan rumah tangganya yang dibangun selama ini menjadi berantakan setelah video tersebut viral.

“Rumah tangga saya sekarang hancur sekarang ini,” katanya.

Tidak hanya, ia juga tidak tega dengan kondisi psikis anak-anaknya saat ini yang masih kecil.

Apalagi, video yang memperlihatkan adegan tak senonoh istri dengan selingkuhannya tersebut telah viral di media sosial.

“Bagaimana nanti dengan anak-anak yang masih kecil,” tutur dia.

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah berkas untuk melaporkan kasus itu ke polisi.

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com