Berdasarkan pantauan Kompas.com, salah satu bangunan yang berdiri di tengah makam itu adalah sebuah rumah bercat biru.
Rumah itu dikelilingi oleh makam pada bagian depan, belakang, kiri dan kanannya.
Agus menegaskan, bangunan tersebut berdiri tanpa izin atau ilegal.
"Enggak ada izin seperti itu. Makam enggak boleh dimanfaatkan lain selain untuk makam. Kalau secara umum, bangunan di tengah makam sementara ini kita nyatakan itu ilegal. Masak ada bangunan di tengah makam," kata dia.
Agus menandaskan, pemanfaatan lahan makam TPU Cikadut hanya diperbolehkan sebatas menanam tumbuhan.
"Kalau ditanami masih boleh, biar sekalian menjaga. Kalau untuk bangunan permanen enggak boleh," kata dia.
Ia menyayangkan adanya pembangunan rumah permanen, apalagi di tengah makam. Meski sebenarnya, penyerobotan lahan makam TPU Cikadut diakuinya memang telah lama terjadi.
"Kalau yang di pinggir-pinggir memang sudah sejak dulu, sudah berlangsung lama, bertahun tahun. Nanti bisa saja disewakan. Tapi kalau di tengah-tengah makam, ya pasti enggak boleh," tutur Agus.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.