KOMPAS.com- Sebuah rumah permanen berdiri di tengah area kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hindu Budha Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Pemerintah Kota Bandung telah menyatakan keberadaan bangunan itu adalah ilegal.
Namun belum dilakukan tindakan untuk menertibkan keberadaan bangunan termasuk rumah permanen yang dikelilingi kuburan tersebut.
Baca juga: Rumah Permanen Dibangun di Tengah Kuburan Cikadut
"Diserahkan ke Pemkot itu tahun 2016-2017," kata dia.
Oleh sebab itu, Agus merasa perlu menelusuri batas-batas pengelolaan lahan TPU Cikadut sebelum melakukan penertiban.
"Kita akan cari lagi sertifkat kepemilikan, karena itu kita belum mau gegabah (menertibkan)," ujar dia.
Baca juga: Kisah Menegangkan di Balik Peluru Nyasar yang Kenai Mahasiswa, Digerebeknya 5 Sindikat Narkoba