Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Rumah Permanen Berdiri di Tengah Kuburan di Bandung, Dinyatakan Ilegal, Belum Ditertibkan

Kompas.com - 13/11/2020, 13:16 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebuah rumah permanen berdiri di tengah area kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hindu Budha Cikadut, Bandung, Jawa Barat.

Pemerintah Kota Bandung telah menyatakan keberadaan bangunan itu adalah ilegal.

Namun belum dilakukan tindakan untuk menertibkan keberadaan bangunan termasuk rumah permanen yang dikelilingi kuburan tersebut.

Baca juga: Rumah Permanen Dibangun di Tengah Kuburan Cikadut

Akan telusuri sertifikat kepemilikan sebelum menertibkan

Ilustrasi pemakaman. Ilustrasi pemakaman.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Agus Hidayat menyebut, dahulu TPU Cikadut dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Diserahkan ke Pemkot itu tahun 2016-2017," kata dia.

Oleh sebab itu, Agus merasa perlu menelusuri batas-batas pengelolaan lahan TPU Cikadut sebelum melakukan penertiban.

"Kita akan cari lagi sertifkat kepemilikan, karena itu kita belum mau gegabah (menertibkan)," ujar dia.

Baca juga: Kisah Menegangkan di Balik Peluru Nyasar yang Kenai Mahasiswa, Digerebeknya 5 Sindikat Narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com