Di dalam surat bernomor 443/1827.02/11-II/BKD dan berkop Gubernur Kaltim, pelaku menyertakan nomor WhatsApp dan nomor rekening atas nama Achmad Abidin.
Nomor rekening yang disertakan adalah 123-000-993005-0 milik Bank Mandiri atas nama Achmad Abidin dan nomor WhatsApp 1821 1456 8768.
Ia mengatakan jika stempel dan juga tanda tangan Gubernur dipalsukan.
“Nomor surat dan urusan suratnya aneh. Stempel dan tanda tangan Pak Gubernur juga palsu,” jelas dia.
Baca juga: Pemprov Banten Akan Lapor Polisi soal Surat Palsu Permintaan Bantuan Pilkada
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor melalui Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, resmi membuat laporan ke Polda Kaltim, Rabu (11/11/2020).
Surat pengaduan polisi, kata Ivan sapaan akrab Syafranuddin, ditandatangani langsung Gubernur Isran Noor, diserahkan dirinya dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Edy untuk laporan polisi.
“Harapan kami kasus pemalsuan surat Gubernur Kaltim bisa diusut sehingga pelakunya bertanggung jawab,” tegas Ivan.
Saat melaporkan pihaknya melampirkan bukti-bukti di antaranya bukti surat palsu tersebut, serta nama dan pemilik nomor rekening yang tercantum dalam surat tersebut.
Baca juga: Polres Bandara Soetta Tangkap Calon Penumpang yang Pakai Surat Palsu Bebas Covid-19
“Karena itu kami juga minta kepada masyarakat yang merasa pernah transfer uang ke rekening yang tercantum dalam surat segera lapor kami biar kami teruskan ke polisi,” jelasnya.
Selain itu Ivan juga mengingatkan kepada perusahaan atau masyarakat yang menerima surat tersebut agar tidak melayani permintaan tersebut.
Selain itu jika menemukan ada yang mengantar surat palsu tersebut untuk segera diamankan guna proses hukum.
“Nomor surat dan urusan suratnya aneh. Stempel dan tanda tangan Pak Gubernur juga palsu,” jelas dia.
Baca juga: 70 Persen Kasus Positif Covid-19 Kaltim Disumbang dari Klaster Keluarga dan Perusahaan
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina, Dony Aprian)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan