Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Surat Palsu Gubernur Kaltim Minta Sumbangan Pengamanan, Tercantum Nomor WhatsApp dan Rekening

Kompas.com - 13/11/2020, 11:55 WIB
Rachmawati

Editor

Surat pengaduan polisi, kata Ivan sapaan akrab Syafranuddin, ditandatangani langsung Gubernur Isran Noor, diserahkan dirinya dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Edy untuk laporan polisi.

“Harapan kami kasus pemalsuan surat Gubernur Kaltim bisa diusut sehingga pelakunya bertanggung jawab,” tegas Ivan.

Saat melaporkan pihaknya melampirkan bukti-bukti di antaranya bukti surat palsu tersebut, serta nama dan pemilik nomor rekening yang tercantum dalam surat tersebut.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Tangkap Calon Penumpang yang Pakai Surat Palsu Bebas Covid-19

4. Belum ada laporan korban

Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat atau perusahaan yang tertipu atau pernah mengirim uang ke rekening tersebut.

“Karena itu kami juga minta kepada masyarakat yang merasa pernah transfer uang ke rekening yang tercantum dalam surat segera lapor kami biar kami teruskan ke polisi,” jelasnya.

Selain itu Ivan juga mengingatkan kepada perusahaan atau masyarakat yang menerima surat tersebut agar tidak melayani permintaan tersebut.

Selain itu jika menemukan ada yang mengantar surat palsu tersebut untuk segera diamankan guna proses hukum.

“Nomor surat dan urusan suratnya aneh. Stempel dan tanda tangan Pak Gubernur juga palsu,” jelas dia.

Baca juga: 70 Persen Kasus Positif Covid-19 Kaltim Disumbang dari Klaster Keluarga dan Perusahaan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com