Sebab, NI berstatus warga sipil.
"Kita serahkan kepada Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Adi Hadimastika Karsito Putro membenarkan, kasus penipuan yang dilakukan kapten gadungan itu.
Baca juga: Video Viral Remaja Bermain Skateboard di Monumen Gerbong Maut Bondowoso, Satpol PP Beri Sanksi
Namun, kasus itu tak diproses karena korban tak membuat laporan.
"Diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada laporan," kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.