Usai membunuh korban, kedua tersangka kemudian meninggalkan korban di kontrakan dalam kondisi bersimbah darah.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Idit Aditya mengatakan dua tersangka ditangkap setelah ada saksi yang melihat keduanya keluar dari kontrakan sesaat setelah membunuh korban.
"Ditangkapnya bersamaan karena pada saat itu mereka juga belum jauh. Masih disekitaran TKP. Saat melihat petugas mereka lari dan kami kejar hingga tertangkap," bebernya.
Baca juga: Bela Kakak Perempuannya, Pemuda di Banjarmasin Tikam Iparnya hingga Tewas, Ini Ceritanya
Ia mengatakan dua pelaku ditembak karena sempat melawan petugas dan dikhawatirkan kabur.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian,Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.