Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Penjualan Gading Gajah Seharga Rp 100 Juta, Gading Diisi Semen agar Lebih Berat

Kompas.com - 13/11/2020, 08:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tiga pria di Provinsi Riau ditangkap polisi saat hendak menjual sepasang gading gajah sumatera pada Rabu (11/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Oleh tersangka, gading gajah tersebut diukir dan diisi semen agar lebih berat untuk meyakinkan pembeli sehingga terjual dengan harga mahal.

Para tersangka yang diamankan adalah YP (52), YS (52), dan WG (56). YP adalah seorang guru SMK di Jambi dan juga pemilik sepasang gading gajah berukuran 80 sentimeter.

Mereka diciduk di jalan lintas di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, saat sedang bertransaksi.

Baca juga: Guru SMK dan 2 Temannya Ditangkap saat Hendak Jual Gading Gajah Rp 100 Juta

Gading gajah berasal dari Jambi

Kepada polisi, YP mengaku mendapatkan sepasang gading gajah tersebut dari wilayah Provinsi Jambi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, YP mengukir gading gajah dan mengisinya dengan semen untuk mengelabui pembeli agar harganya lebih mahal.

"Itu mungkin untuk kelabui pembelinya. Kalau dikasih semen di dalamnya kan gading jadi berat, sehingga pembeli menyangka gading itu padu semuanya. Dan kedua gading gajah itu sudah lama sama tersangka," kata Andri dalam konferensi pers bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Penjualan Gading Gajah di Lampung

YP kemudian menjual gading gajah miliknya ke WG, warga Kuantan Singingi, seharga Rp 100 juta dengan perantara YS.

"Tersangka YP ini warga asal Provinsi Jambi. Dia adalah berprofesi sebagai guru PNS (pegawai negeri sipil) di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jambi. Jadi dia mau jual sepasang gading gajah kepada warga Kuantan Singingi, yaitu WG. Kemudian, YP berangkat dari Jambi ke Kuantan Singingi bersama perantara tersangka YS," ungkap Andri.

Dari Jambi, YP pun pergi ke Kuantan Singingi. Namun, saat akan transaksi, mobilnya dihentikan oleh polisi yang telah membuntutinya dan menemukan sepasang gading gajah yang akan dijual.

Baca juga: Penjual Pipa Rokok Terbuat dari Gading Gajah Sumatera Ditangkap

"Mereka sudah dibuntuti oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau. Sesampainya di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, tim memberhentikan mobil tersangka. Sehingga, kita temukan barang bukti sepasang gading gajah," kata Andri.

Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi ini masih dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Saat ini polisi masih mengejar pelaku yang memburu gajah sumatera tersebut.

Baca juga: KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Aksesori Berbahan Gading Gajah di Pati

"Masih kami kembangkan. Kita akan kejar pelaku yang sengaja membunuh gajah dan mengambil gadingnya," tegas Andri.

Dia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com