Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Bagi-bagi Beras Cawalkot Makassar, Tersangka Kabur dan Polisi Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 13/11/2020, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi menghentikan kasus dugaan politik uang dengan modus bagi-bagi beras yang dilakukan tim pasangan calon wali kota Makassar nomor urut 1 Danny Pomanto-Fatmawati Rusdu.

Penghentian dilakukan karena penanganan kasus tersebut sudah melewati 14 hari.

Kasus itu berawal saat sebuah video yang merekam tim kampanye Donny-Fatmawati sedang bagi-bagi beras, viral di media sosial.

Video tersebut kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 di Pilkada Makassar.

Baca juga: Cawalkot Makassar Danny Pomanto Diperiksa Polisi Terkait Video Bagi-bagi Beras

Berikut 6 Fakta kasus bagi-bagi beras cawalkot Makassar Danny Pomanto:

1. Video bagi-bagi beras viral di media sosial

Sebuah video bagi-bagi beras yang disebut dilakukan tim kampanye calon wali kota Makassar nomor urut 1 Danny Pomanto-Fatmawati Rusdu, viral di media sosial.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Sentra Gakkumdu Makassar pada 3 Oktober 2020.

Pada 13 Oktober 2020, Bawaslu meneruskan laporan tersebut ke Polrestabes Makassar.

Di hari yang sama polisi melakukan pemanggilan saksi dan ahli serta penyitaan barang bukti serta berkoordinasi dengan jaksa.

Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye Keponakan JK Rp 7,6 Miliar, Danny Pomanto Rp 200 Juta

2. Amiruddin dan istri jadi tersangka

Pada 22 Oktober 2020, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Amiruddin serta istrinya, Sumiati sebagai tersangka.

Dua tersangka tersangka tersebut berperan sebagai orang yang membagi-bagikan beras seperti yang terekam di video yang beredar.

Meski berstatus tersangka, keduanya belum pernah menjalani pemeriksaan penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar.

Pasalnya, keduanya melarikan diri usai menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Makassar atau sebelum kasus itu dilimpahkan ke polisi.

Keduanya pun berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga: Partai Nasdem dan Gerindra Dukung Danny Pomanto di Pilkada Makassar 2020

3. Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi

Calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto saat menyapa pendukungnya sebelum diperiksa di Mapolrestabes Makassar, Senin (19/10/2020).Dok Istimewa Calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto saat menyapa pendukungnya sebelum diperiksa di Mapolrestabes Makassar, Senin (19/10/2020).
Calon wali kota Makassar nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa penyidik Polrestabes Makassar terkait dugaan pelanggaran Pilkada, Senin (19/10/2020).

Saat Danny mendatangi Polrestabes Makassar, ratusan pendukungnya turut hadir.

Dia sempat menyapa pendukungnya dengan cara berdiri di pintu mobil yang dipakainya.

Menurut Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady, Danny diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan pembagian beras yang dilakukan tim kampanyenya.

"Jadi pemeriksaan oleh Gakkumdu Polrestabes Makassar hari ini. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu. Itu merupakan pelimpahan dari Bawaslu Kota Makassar," ujar Supriady Idrus kepada wartawan, Senin siang.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Tim Paslon Wali Kota Makassar

4. Penasihat hukum bantah Donny terlibat

Sementara itu penasihat hukum Danny Pomanto, Muchtar Juma mengatakan dugaan bagi-bagi beras di masa kampanye seperti dilaporkan tidak benar.

"Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ujar Muchtar.

Dia menduga ada oknum yang sengaja ingin mencelakakan kliennya itu agar buruk di mata masyarakat jelang kampanye.

Ia mengatakan jika di Kelurahan Maccini, ada sekelompok orang yang jelas sengaja mengatasnamakan pihaknya lalu membagi sembako.

"Kalau (laporan) pidana itu, itukan perbuatan. Kalau orang tidak melakukan perbuatan, berarti tidak boleh ada delik. Yang bagi-bagi (beras) juga itu tidak ditahu siapa orangnya," kata Muchtar.

Baca juga: Danny Pomanto Serahkan Calon Pendamping ke Partai Koalisi

5. Pelaku kabur, kasus dihentikan polisi

Bakal Pasangan Calon Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto ikut bersama aparat kepolisian membagikan masker kepada pengguna jalan dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Kamis (10/9/2020).Istimewa Bakal Pasangan Calon Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto ikut bersama aparat kepolisian membagikan masker kepada pengguna jalan dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Kamis (10/9/2020).
Kasus dugaan bagi-bagi beras yang dilakukan Donny Pomanto dihentikan oleh polisi karena kasusnya sudah melebihi 14 hari.

Khaerul mengatakan, penanganan kasus ini lewat dari 14 hari lantaran dua warga yang ditetapkan tersangka melarikan diri sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, kata Khaerul, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum. Dari Bawaslu ada indikasi tindak pidana. Polisi lanjutkan dengan proses penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu," ujar Khaerul kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

"Suka tidak suka kita hentikan. SP 3 pasti. Itulah undang-undang," ujarnya.

Polisi juga sempat menetapkan dua tersangka sebagai DPO.

"Jadi semenjak melapor hari itu barangkali sudah hilangmi. Itulah lemahnya undang-undang. Saya tidak heran kalau seperti ini. Undang-undang itu batasnya memang 14 hari," kata Khaerul.

Baca juga: Diusung Nasdem di Pilkada Makassar, Danny Pomanto Tak Jadi Lewat Jalur Independen

6. Tim sukses bersyukur

Juru Bicara (Jubir) pasangan Danny-Fatma, Indira Milyasari Paramastuti bersyukur dengan hal tersebut.

"Alhamdulillah, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa, biarkan pihak berwenang yang akan memberikan keterangan resmi, dan memutuskan sesuai hasil pemeriksaan," ujar Indira, Kamis (12/11/2020) malam.

Menurutnya, Tim Adama senantiasa mentaati seluruh aturan yang ada.

"Kami rasa semua kandidat beserta tim akan tetap patuh pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan penyelenggara," kata mantan Wakil Ketua DPRD Makassar itu.

Baca juga: Danny Pomanto Pastikan Maju di Pilkada Makassar Lewat Jalur Partai

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian), tribun-timur.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com