Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Bagi-bagi Beras Cawalkot Makassar, Tersangka Kabur dan Polisi Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 13/11/2020, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

Saat Danny mendatangi Polrestabes Makassar, ratusan pendukungnya turut hadir.

Dia sempat menyapa pendukungnya dengan cara berdiri di pintu mobil yang dipakainya.

Menurut Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady, Danny diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan pembagian beras yang dilakukan tim kampanyenya.

"Jadi pemeriksaan oleh Gakkumdu Polrestabes Makassar hari ini. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu. Itu merupakan pelimpahan dari Bawaslu Kota Makassar," ujar Supriady Idrus kepada wartawan, Senin siang.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Tim Paslon Wali Kota Makassar

4. Penasihat hukum bantah Donny terlibat

Sementara itu penasihat hukum Danny Pomanto, Muchtar Juma mengatakan dugaan bagi-bagi beras di masa kampanye seperti dilaporkan tidak benar.

"Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ujar Muchtar.

Dia menduga ada oknum yang sengaja ingin mencelakakan kliennya itu agar buruk di mata masyarakat jelang kampanye.

Ia mengatakan jika di Kelurahan Maccini, ada sekelompok orang yang jelas sengaja mengatasnamakan pihaknya lalu membagi sembako.

"Kalau (laporan) pidana itu, itukan perbuatan. Kalau orang tidak melakukan perbuatan, berarti tidak boleh ada delik. Yang bagi-bagi (beras) juga itu tidak ditahu siapa orangnya," kata Muchtar.

Baca juga: Danny Pomanto Serahkan Calon Pendamping ke Partai Koalisi

5. Pelaku kabur, kasus dihentikan polisi

Kasus dugaan bagi-bagi beras yang dilakukan Donny Pomanto dihentikan oleh polisi karena kasusnya sudah melebihi 14 hari.

Khaerul mengatakan, penanganan kasus ini lewat dari 14 hari lantaran dua warga yang ditetapkan tersangka melarikan diri sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, kata Khaerul, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum. Dari Bawaslu ada indikasi tindak pidana. Polisi lanjutkan dengan proses penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu," ujar Khaerul kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

"Suka tidak suka kita hentikan. SP 3 pasti. Itulah undang-undang," ujarnya.

Polisi juga sempat menetapkan dua tersangka sebagai DPO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com