Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan 3 Kali Laporan Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Lawannya, Semuanya Ditolak oleh Bawaslu

Kompas.com - 13/11/2020, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pada Oktober 2020 lalu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana dan Dufriadi Drajat melaporkan calon petahana Sahbirin Noor.

Diduga melakukan pelanggaran Pilkada, Sahbirin pun dilaporkan lawannya ke Bawaslu Kalsel.

Tak hanya sekali, Denny telah tiga kali melaporkan Sahbirin Noor.

Namun tiga kali pula Bawaslu Kalsel menghentikan laporan Denny terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01 itu.

Baca juga: Sahbirin Noor dan Denny Indrayana Lolos Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Kalsel

Gandeng Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto 
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Bambang Widjojanto
Dalam laporannya, Denny Indrayana yang merupakan calon gubernur bernomor urut 2 tersebut menggandeng mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang berlaku sebagai kuasa hukum Denny-Difriadi.

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin ke Bawaslu Kalsel mulai Oktober 2020.

Dalam dua kali laporan, pihak Denny pun membawa sejumlah alat bukti pelanggaran, yang antara lain berupa file foto.

"Ini memang kami harus laporkan (pelanggaran) ke Bawaslu sebagai etika," tutur Bambang.

Baca juga: Tiga Kali Laporkan Sahbirin Noor, Tiga Kali Pula Laporan Denny Indrayana Dihentikan Bawaslu

 

Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.
Pihak Denny bawa 107 bukti dugaan pelanggaran

November 2020, tepatnya pada Selasa (3/11/2020) malam, Denny Indrayana kembali mendatangi Bawaslu Kalsel.

Kali ini mereka membawa 107 alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Sahbirin Noor.

Denny yang menyampaikan sendiri laporan tersebut mengaku, ada beberapa modus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petahana.

Antara lain, karung beras bergambar foto Shabirin. Kemudian, ada pula bakul purun bertuliskan Paman Birin.

Ia menyebut, Sahbirin melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Alat bukti tertulis, saksi dan berbagai macam foto dan video yang jumlahnya ratusan ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Baca juga: Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto

Tiga kali laporan dihentikan, ini penjelasan Bawaslu

Ilustrasi: Pilkada SerentakANTARA FOTO/Nova Wahyudi Ilustrasi: Pilkada Serentak
Meski telah tiga kali menyampaikan laporan, rupanya Bawaslu Kalsel menghentikan seluruh laporan tersebut.

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bawaslu Kalsel menghentikan laporan.

Pertama, Bawaslu menilai, tidak bisa dibuktikan apakah pelanggaran yang dimaksud dilakukan sebelum penetapan calon atau belum.

"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Aldo, sapaan akrabnya.

Aldo menyebut, Denny memang mengajukan laporan pelanggaran administratif yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tetapi pasal itu berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur, sistematis dan masif.

"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelas dia.

Baca juga: Kisah Bocah 5 Tahun Terus Sebut Nama Pembunuh Ibunya, Trauma hingga Kerap Demam

 

Paslon Denny-Difriadi resmi mendaftar ke KPUD Kalsel untuk bertarung di Pilkada Kalsel.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Paslon Denny-Difriadi resmi mendaftar ke KPUD Kalsel untuk bertarung di Pilkada Kalsel.
Denny akan ajukan keberatan ke Bawaslu RI

Denny pun kecewa atas keputusan Bawaslu Kalsel menghentikan seluruh laporannya.

Namun dia mengaku tidak akan putus asa.

Denny akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI.

"Tentu, segera akan kami lakukan prosesnya," tandasnya.

Menurut Denny, ditolaknya laporan tersebut menunjukkan Bawaslu Kalsel tak melihat pelanggaran di depan mata yang dilakukan petahana secara terang-terangan.

Baca juga: Derita Orangtua yang Kehilangan 3 Anak Mereka Secara Misterius: Kami Cari dari Pagi sampai Malam

Tanggapan pihak Sahbirin

Koordinator Tim Hukum Paslon Paman BirinMu, Dr Syaifuddin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Banjarmasin (Banjarmasin Post/ Achmad Maudhody) Koordinator Tim Hukum Paslon Paman BirinMu, Dr Syaifuddin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Banjarmasin (Banjarmasin Post/ Achmad Maudhody)

Menanggapi tiga kali laporan Denny Indrayana, pihak Sahbirin Noor angkat bicara.

Koordinator Tim Hukum Paslon Sahbirin, Syaifuddin mengaku pihak mereka memilih menahan diri.

Meski sebenarnya, pihak Sahbirin mendapatkan dorongan untuk melakukan laporan balasan.

"Kepada saya, Paman Birin selalu menyampaikan untuk bersabar," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (8/11/2020), seperti dilansir dari Banjarmasin Post.

"Saya terharu karena berdasarkan fakta hukum yang kami kumpulkan baik dalam kerangka menghadapi laporan dari Paslon Nomor Urut 2 maupun dalam upaya inventarisir fakta hukum yang kami lakukan bisa untuk meng-counter tapi diminta bersabar," kata Syaifuddin.

Syaifuddin mengatakan, pihak Sahbirin tak akan menggunakan hukum untuk memperkeruh suasana Pilkada

"Pada dasarnya Undang-Undang Pilkada itu beserta ketentuan sanksi pidana dan administratifnya adalah mengembangkan demokrasi yang sehat. Maka nilai spiritualnya ada di Pancasila, ada aspek ketuhanan, perikemanusiaan, permusyawaratan dan seterusnya. Jadi saat mau memakai hukum untuk menyerang atau bertahan kita harus kembalikan ke sana," kata dia.

Ia juga mempersilakan masyarakat menilai tujuan pelaporan Denny Indrayana tersebut.

Pihak Sahbirin mengaku telah menyiapkan fakta-fakta hukum untuk menghadapi laporan yang disampaikan lawan.

Namun, hingga kini mereka belum menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu.

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada

Pertarungan dua calon

Adapun dalam Pilkada Kalimantan Selatan, ada dua pasangan calon yang bersaing menjadi gubernur Kalsel.

Pertarungan ini melibatkan petahana Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhiddin.

Pasangan tersebut diusung oleh koalisi besar Partai Golkar, PAN, PDI-P, PKS, Nasdem dan PKB.

Sedangkan lawannya adalah Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi Darjat.

Mereka diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PPP.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com