Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan 3 Kali Laporan Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Lawannya, Semuanya Ditolak oleh Bawaslu

Kompas.com - 13/11/2020, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Denny akan ajukan keberatan ke Bawaslu RI

Denny pun kecewa atas keputusan Bawaslu Kalsel menghentikan seluruh laporannya.

Namun dia mengaku tidak akan putus asa.

Denny akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI.

"Tentu, segera akan kami lakukan prosesnya," tandasnya.

Menurut Denny, ditolaknya laporan tersebut menunjukkan Bawaslu Kalsel tak melihat pelanggaran di depan mata yang dilakukan petahana secara terang-terangan.

Baca juga: Derita Orangtua yang Kehilangan 3 Anak Mereka Secara Misterius: Kami Cari dari Pagi sampai Malam

Tanggapan pihak Sahbirin

Koordinator Tim Hukum Paslon Paman BirinMu, Dr Syaifuddin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Banjarmasin (Banjarmasin Post/ Achmad Maudhody) Koordinator Tim Hukum Paslon Paman BirinMu, Dr Syaifuddin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Banjarmasin (Banjarmasin Post/ Achmad Maudhody)

Menanggapi tiga kali laporan Denny Indrayana, pihak Sahbirin Noor angkat bicara.

Koordinator Tim Hukum Paslon Sahbirin, Syaifuddin mengaku pihak mereka memilih menahan diri.

Meski sebenarnya, pihak Sahbirin mendapatkan dorongan untuk melakukan laporan balasan.

"Kepada saya, Paman Birin selalu menyampaikan untuk bersabar," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (8/11/2020), seperti dilansir dari Banjarmasin Post.

"Saya terharu karena berdasarkan fakta hukum yang kami kumpulkan baik dalam kerangka menghadapi laporan dari Paslon Nomor Urut 2 maupun dalam upaya inventarisir fakta hukum yang kami lakukan bisa untuk meng-counter tapi diminta bersabar," kata Syaifuddin.

Syaifuddin mengatakan, pihak Sahbirin tak akan menggunakan hukum untuk memperkeruh suasana Pilkada

"Pada dasarnya Undang-Undang Pilkada itu beserta ketentuan sanksi pidana dan administratifnya adalah mengembangkan demokrasi yang sehat. Maka nilai spiritualnya ada di Pancasila, ada aspek ketuhanan, perikemanusiaan, permusyawaratan dan seterusnya. Jadi saat mau memakai hukum untuk menyerang atau bertahan kita harus kembalikan ke sana," kata dia.

Ia juga mempersilakan masyarakat menilai tujuan pelaporan Denny Indrayana tersebut.

Pihak Sahbirin mengaku telah menyiapkan fakta-fakta hukum untuk menghadapi laporan yang disampaikan lawan.

Namun, hingga kini mereka belum menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com