Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan 3 Kali Laporan Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Lawannya, Semuanya Ditolak oleh Bawaslu

Kompas.com - 13/11/2020, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Pihak Denny bawa 107 bukti dugaan pelanggaran

November 2020, tepatnya pada Selasa (3/11/2020) malam, Denny Indrayana kembali mendatangi Bawaslu Kalsel.

Kali ini mereka membawa 107 alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Sahbirin Noor.

Denny yang menyampaikan sendiri laporan tersebut mengaku, ada beberapa modus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petahana.

Antara lain, karung beras bergambar foto Shabirin. Kemudian, ada pula bakul purun bertuliskan Paman Birin.

Ia menyebut, Sahbirin melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Alat bukti tertulis, saksi dan berbagai macam foto dan video yang jumlahnya ratusan ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Baca juga: Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto

Tiga kali laporan dihentikan, ini penjelasan Bawaslu

Ilustrasi: Pilkada SerentakANTARA FOTO/Nova Wahyudi Ilustrasi: Pilkada Serentak
Meski telah tiga kali menyampaikan laporan, rupanya Bawaslu Kalsel menghentikan seluruh laporan tersebut.

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bawaslu Kalsel menghentikan laporan.

Pertama, Bawaslu menilai, tidak bisa dibuktikan apakah pelanggaran yang dimaksud dilakukan sebelum penetapan calon atau belum.

"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Aldo, sapaan akrabnya.

Aldo menyebut, Denny memang mengajukan laporan pelanggaran administratif yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tetapi pasal itu berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur, sistematis dan masif.

"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelas dia.

Baca juga: Kisah Bocah 5 Tahun Terus Sebut Nama Pembunuh Ibunya, Trauma hingga Kerap Demam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com