November 2020, tepatnya pada Selasa (3/11/2020) malam, Denny Indrayana kembali mendatangi Bawaslu Kalsel.
Kali ini mereka membawa 107 alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Sahbirin Noor.
Denny yang menyampaikan sendiri laporan tersebut mengaku, ada beberapa modus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petahana.
Antara lain, karung beras bergambar foto Shabirin. Kemudian, ada pula bakul purun bertuliskan Paman Birin.
Ia menyebut, Sahbirin melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
"Alat bukti tertulis, saksi dan berbagai macam foto dan video yang jumlahnya ratusan ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.
Baca juga: Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto
Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bawaslu Kalsel menghentikan laporan.
Pertama, Bawaslu menilai, tidak bisa dibuktikan apakah pelanggaran yang dimaksud dilakukan sebelum penetapan calon atau belum.
"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Aldo, sapaan akrabnya.
Aldo menyebut, Denny memang mengajukan laporan pelanggaran administratif yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tetapi pasal itu berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur, sistematis dan masif.
"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelas dia.
Baca juga: Kisah Bocah 5 Tahun Terus Sebut Nama Pembunuh Ibunya, Trauma hingga Kerap Demam