KOMPAS.com- Pada Oktober 2020 lalu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana dan Dufriadi Drajat melaporkan calon petahana Sahbirin Noor.
Diduga melakukan pelanggaran Pilkada, Sahbirin pun dilaporkan lawannya ke Bawaslu Kalsel.
Tak hanya sekali, Denny telah tiga kali melaporkan Sahbirin Noor.
Namun tiga kali pula Bawaslu Kalsel menghentikan laporan Denny terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01 itu.
Baca juga: Sahbirin Noor dan Denny Indrayana Lolos Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Kalsel
Bambang berlaku sebagai kuasa hukum Denny-Difriadi.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin ke Bawaslu Kalsel mulai Oktober 2020.
Dalam dua kali laporan, pihak Denny pun membawa sejumlah alat bukti pelanggaran, yang antara lain berupa file foto.
"Ini memang kami harus laporkan (pelanggaran) ke Bawaslu sebagai etika," tutur Bambang.
Baca juga: Tiga Kali Laporkan Sahbirin Noor, Tiga Kali Pula Laporan Denny Indrayana Dihentikan Bawaslu